CEGAH COVID-19 DI SADENGREJO
Dengan makin menyebarnya dampak virus corona ( Covid-19) di Indonesia pada umumnya ,dan di Jawa Timur khususnya wilayah Kabupaten Pasuruan, maka Rabu, 25 Maret 2020 Kepala Desa sadengrejo mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 01/424.318.2.01/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 di Desa Sadengrejo.
"Kami mempertegas aturan dari Kepolisian, Bapak Bupati, Bpk Camat juga PC NU kab. pasuruan tentang penanggulangan penyebaran virus Corona yang sangat membahayakan bagi masyarakat, Kami bentuk Satgas yang saya ketuai sendiri dengan di bantu oleh Perangkat Desa dan BPD juga RW sebagai ujung tombak dalam satgas ini"Tegas ABD. KODAR selaku Kepala Desa Sadengrejo.
Dengan adanya edaran dari Kepala Desa, para ketua RT langsung responsif dengan mengadakan penyemprotan disinfektan secara swadaya, salah satunya yang dilakukan Bpk Khoirul Ketua RT 06 RW 03 Dusun Bantengan yang melakukan penyemprotan di lingkungan RT setempat dengan cara iuran warga.secara sukarela. " Kami gunakan komposisi campuran yang di kasih oleh Kodim Pasuruan yaitu menggunakan cairan pemutih, Karbol wangi dan Detergen yang dicampur dengan air dengan takaran tertentu" Imbuh Khoirul Ketua RT 6 RW 3.
( Surat Penundaan Imtihan oleh lembaga pendidikan di sadengrejo.)
"Kami patuhi aturan yang di keluarkan oleh lembaga yang menaungi kami dan surat edaran dari desa, untuk menunda agenda tahunan kami yang sebenarnya sudah kami persiapkan jauh - jauh hari, tapi demi bangsa dan negara, kami tunda setelah hari raya" ungkap SAIFUL ASROR salah satu Kepala Lembaga Pendidikan yang ada di Sadengrejo.
Para ketua RT juga menghimbau kepada warga nya untuk menunda acara imtihan, acara pernikahan yang mengundang banyak warga, di himbau imtihan dan resepsi pernikahannya untuk di tunda sampai ada pengumuman lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Propinsi maupun pusat. "Demi kepentingan bersama, kami patuhi himbauan dari Kepala Desa meski undangan, Dekorasi, tata rias dan semuanya sudah siap, saya tidak akan mengadakan resepsi pernikahan anak saya, cukup akad nikah di KUA saja " ujar KHUSAERI warga RT 03 RW 4 yang akan melaksanakan acara pernikahan anaknya pada tanggal 28 maret 2020 lusa.
Langkah Cepat Juga dilakukan oleh puskesmas Rejoso dan Muspika Rejoso dengan membagikan cairan disinfektan untuk penyemprotan tempat- tempat ibadah yang ada di wilayah kecamatan Rejoso tidak terkecuali di desa Sadengrejo, Juga melakukan pantauan kepada warung-warung kopi dan warnet - warnet yang ada di wilayah Rejoso. ( black/KimSMS )
Comments
Post a Comment