Pengisian BPD rasa PILPRES
Perhelatan pengisian BPD Desa Sadengrejo telah di mulai di dusun bantengan pada hari Senin malam tanggal 29 April 2019 pukul 19:00 WIB . Dalam musyawarah tersebut di sepakati bahwa yang menjadi wakil dari dusun bantengan adalah INUNG ASRTRIA ( 32 Th ) dan M. MUJIB ( 41 th ), Sedangkan untuk Pergantian Antar Waktu disepakati adalah M. MUNIP.
Dalam Tata tertib Pengisian BPD Desa sadengrejo ada yang unik yaitu setiap calon anggota BPD wajib direkomendasikan oleh minimal 2 ketua RT dan mengetahui Ketua RW Dusun setempat, hal ini yang sempat menjadi bahan perdebatan dengan pihak kecamatan, dalam klausul lain panitia juga mencantumkan syarat tambahan untuk bisa mengoperasikan komputer dan berpengalaman dalam bidang pemberdayaan.
" Kami berharap, dengan memasukan persyaratan tersebut anggota BPD dalam periode ini mampu memberikan warna berbeda dalam proses pemerintahan Desa kedepannya. baik menyangkut pada pelayanan publik, pembangunan fisik dan peningkatan SDM di desa. Untuk persyaratan calon BPD wajib direkomendasikan oleh RT setempat adalah sebagai manifestasi dalam PERBUP tentang siap dicalonkan menjadi anggota BPD dan bentuk Demokrasi keterwakilan masing - masing wilayah, " imbuh HUDAN DARDIRI ketua Panitia. Jadi PILBPD ini serasa PILRES yang harus di usul kan oleh RT, Kelakar Hudan Dardiri.
Comments
Post a Comment